KPU Pangkep Gelar Rakor Penataan Dapil
Pangkajene, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) uji publik usulan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pangkep dalam rangka Pemilu 2019 mendatang. Rakor menghadirkan sejumlah perwakilan partai politik, panwas, instansi terkait, media serta tokoh masyarakat
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pangkep, Burhan menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk membuka ruang aspirasi publik dengan meminta pandangan dan masukan dari stakeholder terkait. Selain itu acara ini juga bertujuan untuk menyosilisasikan regulasi dan mekanisme serta prinsip-prinsip dasar dalam penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pangkep. “Selain itu juga menyusun rekomendasi bersama sebagai bahan pertimbangan dalam penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pangkep,” ujar Burhan di Aula KPU Kabupaten Pangkep Jalan Daeng Bonto Rabu (7/02/2018).
Penanggungjawab Divisi Teknis dan Hupmas, Jumadil, mengatakan ada tujuh prinsip yang harus dipahami ketika ingin melakukan penataan dapil.Ketujuh prinsip tersebut antara lain kesetaraan nilai, ketaatan prinsip pemilu yang proporsional, proporsionalitas (antara alokasi kursi dapil satu dengan lainnya), integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan.
Dan dari hasil rakor tersebut menyimpulkan untuk Kabupaten pangkep dapil I meliputi Pangkajene, Minasate’ne, Balocci), Dapil II meliputi Bungoro, Tondong Tallasa, Labbakkang, dapil III meliputi Ma’rang, Segeri dan Mandalle dapil IV meliputi Liukang Tupabbiring, Liukang Tupabbiring Utara serta dapil V Meliputi Liukang Kalmas dan Liukang Tanggaya. “Luikang Tanggaya sebelumnya masuk dapil IV,” ujar Jumadil. (NIR/ed di2)
Bagikan:
Telah dilihat 2,146 kali